Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung SMAN dan SMAKN DIY Tahun Pelajaran 2024/2025
Oleh
TIM HUMAS |
05 Juli 2024
Dibaca : 523 kali
Berikut Hasil Seleksi PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung SMAN dan SMKN DIY Tahun Pelajaran 2024/2025
Bagi Calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung di SMAN 1 Sewon untuk mengisi pendataan internal di alamat : Klik di Form Pendataan
(Setelah mengisi, silakan cek kotak masuk email Anda, Printout akan dikirim otomatis ke email Anda)
Pencatatan Kembali atau Daftar Ulang dilaksanakan:
Hari/Tanggal: Senin, 08 Juli 2024
Pukul: 08.00-14.00
Tempat: GOR SMAN 1 sewon
DOKUMEN YANG HARUS DIKUMPULKAN:
- Formulir Daftar Ulang PPDB (Hasil dari Google Form)
- Bukti Pendaftaran PPDB (Hasil dari akun PPDB Calon Siswa)
- Surat Pernyataan Bebas Narkoba (Bermaterai Rp. 10.000,-)
- Surat Pernyataan keaslian data oleh Orang Tua/Wali
- Surat Pernyataan Patuh Tata Tertib oleh Peserta Didik Baru (Bermaterai Rp. 10.000,-)
- Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
- Fotokopi Ijazah SD (1 lembar)
- Ijazah Asli SMP (1lembar)
- Fotokopi Akta Lahir Peserta Didik (1 lembar)
- Fotokopi KTP Ayah (1 lembar)
- Fotokopi KTP Ibu (1 lembar)
- Fotokopi KTP Wali, jika memiliki (1 lembar)
- Fotokopi PKH, jika memiliki (1 lembar)
- Fotokopi KKS, jika memiliki (1 lembar)
- Fotokopi KPS, jika memiliki (1 lembar)
- Fotokopi KIP, jika memiliki (1 lembar)
- Fotokopi BPJS Peserta didik, jika memiliki (1 lembar)
- Foto berwarna menggunakan seragam 3x4 sebanyak 6 lembar (hasil foto studio)
- Fotokopi Rapor SMP sesester 1 s.d. 6 (masing-masing 1 lembar)
Dokumen dikumpulkan dalam stopmap:
Warna Biru: untuk Jalur Pemenuhan Daya Tampung
TATA CARA DAFTAR ULANG DAN LAPOR DIRI
1. Casis datang ke sekolah membawa berkas pendaftaran lengkap. Yang dikumpulkan ke sekolah adalah berkas sesuai KEPKA, yaitu:
- Bukti Pendaftaran, printout dari akun siswa saat pilih sekolah.
- Salinan raport.
- Salinan ijazah/Surat Keterangan Pengganti ijazah jika memang belum terbit.
- Surat Pernyataan dokumen yang diunggah saat ajuan akun, asli dan bermaterai.
- Surat Pernyataan Orang Tua tentang kepatuhan terhadap tata tertib sekolah (format disiapkan sekolah masing-masing)
2. Operator sekolah melakukan proses LAPOR DIRI calon siswa yang bersangkutan melalui web operator. (menu Pendaftaran > Lapor Diri)
3. Operator sekolah cetak bukti Lapor Diri dan diserahkan ke calon siswa.
4. Panitia sekolah mendata/merekap calon siswa yang daftar ulang dan tidak daftar ulang. Pastikan semua casis yang daftar ulang telah diproses LAPOR DIRI oleh operator sekolah.
5. Selesai.