Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung SMAN dan SMAKN DIY Tahun Pelajaran 2024/2025 - SMAN 1 Sewon

Berita

SMAN 1 Sewon

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung SMAN dan SMAKN DIY Tahun Pelajaran 2024/2025

Oleh person TIM HUMAS   | 05 Juli 2024 Dibaca : 420 kali



Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung SMAN dan SMAKN DIY Tahun Pelajaran 2024/2025

Berikut Hasil Seleksi PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung SMAN dan SMKN DIY Tahun Pelajaran 2024/2025

Bagi Calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi PPDB Online Jalur Pemenuhan Daya Tampung di SMAN 1 Sewon untuk mengisi pendataan internal di alamat : Klik di Form Pendataan
(Setelah mengisi, silakan cek kotak masuk email Anda, Printout akan dikirim otomatis ke email Anda)

Pencatatan Kembali atau Daftar Ulang dilaksanakan:
Hari/Tanggal: Senin, 08 Juli 2024
Pukul: 08.00-14.00
Tempat: GOR SMAN 1 sewon

DOKUMEN YANG HARUS DIKUMPULKAN:

  1. Formulir Daftar Ulang PPDB (Hasil dari Google Form)
  2. Bukti Pendaftaran PPDB (Hasil dari akun PPDB Calon Siswa)
  3. Surat Pernyataan Bebas Narkoba (Bermaterai Rp. 10.000,-)
  4. Surat Pernyataan keaslian data oleh Orang Tua/Wali
  5. Surat Pernyataan Patuh Tata Tertib oleh Peserta Didik Baru (Bermaterai Rp. 10.000,-)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
  7. Fotokopi Ijazah SD (1 lembar)
  8. Ijazah Asli SMP (1lembar)
  9. Fotokopi Akta Lahir Peserta Didik (1 lembar)
  10. Fotokopi KTP Ayah (1 lembar)
  11. Fotokopi KTP Ibu (1 lembar)
  12. Fotokopi KTP Wali, jika memiliki (1 lembar)
  13. Fotokopi PKH, jika memiliki (1 lembar)
  14. Fotokopi KKS, jika memiliki (1 lembar)
  15. Fotokopi KPS, jika memiliki (1 lembar)
  16. Fotokopi KIP, jika memiliki (1 lembar)
  17. Fotokopi BPJS Peserta didik, jika memiliki (1 lembar)
  18. Foto berwarna menggunakan seragam 3x4 sebanyak 6 lembar (hasil foto studio)
  19. Fotokopi Rapor SMP sesester 1 s.d. 6 (masing-masing 1 lembar)

Dokumen dikumpulkan dalam stopmap:
Warna Biru: untuk Jalur Pemenuhan Daya Tampung


TATA CARA DAFTAR ULANG DAN LAPOR DIRI
1. Casis datang ke sekolah membawa berkas pendaftaran lengkap. Yang dikumpulkan ke sekolah adalah berkas sesuai KEPKA, yaitu:

  • Bukti Pendaftaran, printout dari akun siswa saat pilih sekolah.
  • Salinan raport.
  • Salinan ijazah/Surat Keterangan Pengganti ijazah jika memang belum terbit.
  • Surat Pernyataan dokumen yang diunggah saat ajuan akun, asli dan bermaterai.
  • Surat Pernyataan Orang Tua tentang kepatuhan terhadap tata tertib sekolah (format disiapkan sekolah masing-masing)

2. Operator sekolah melakukan proses LAPOR DIRI calon siswa yang bersangkutan melalui web operator. (menu Pendaftaran > Lapor Diri)
3. Operator sekolah cetak bukti Lapor Diri dan diserahkan ke calon siswa.
4. Panitia sekolah mendata/merekap calon siswa yang daftar ulang dan tidak daftar ulang. Pastikan semua casis yang daftar ulang telah diproses LAPOR DIRI oleh operator sekolah.
5. Selesai.