Syarat Daftar Ulang PPDB KKO 2020
Oleh
Arif Rohmawan |
17 Juni 2020
Dibaca : 6662 kali
SYARAT PENCATATAN KEMBALI (DAFTAR ULANG) CALON PESERTA DIDIK KKO 2020
Mohon mempersiapkan data-data sebagai berikut :
1. NISN
2. NIK (Siswa, Ayah dan Ibu)
3. No. Akta Lahir
4. No. KIP (Bagi yang memiliki)
5. No. PKH (Bagi yang memiliki)
6. No. KKS (Bagi yang memiliki)
7. No. KPS ((Bagi yang memiliki)
8. File foto berwarna setengan badan
9. File foto seluruh badan
ALUR / LANGKAH-LANGKAH PENCATATAN KEMBALI (DAFTAR ULANG) CALON PESERTA DIDIK KKO 2020
LANGKAH 1
- Kunjungi dan Isilah data secara Online Form. D1 KLIK DISINI!
- Pastikan mengisi data secara lengkap dan benar, wajib mengunggah file pas foto (foto resmi) serta foto seluruh badan menggunakan pakaian rapi, pada pengisian form tersebut.
- Setelah Klik tombol SUBMIT atau KIRIM, Panitia akan mengirimkan Form. D1 melalui email Anda. Silahkan cek email yang digunakan mengisi data.
- Cetak hasil form online dengan kertas HVS Putih Ukuran FOLIO (F4), Print Warna rangkap 3 (Untuk Arsip sekolah; Tim Dapodik, Arsip Kesiswaan, Arsip Bagian Kurikulum).
LANGKAH 2
Unduh Form - A1 sampai Form - A8 berikut :
Setelah diunduh, cetaklah pada kertas HVS Putih ukuran Folio (Print Hitam) rangkap 1 untuk Arsip Guru BK, kemudian isilah data-data yang diminta menggunakan ballpoin warna Hitam / Biru. Tulis Tangan dengan huruf Kapital agar terbaca jelas.
LANGKAH 3
Kumpulkan Form.D1 dan Form.A1 sampai Form.A8, Dikumpulkan di SMA Negeri 1 Sewon, sebagai syarat pencatatan kembali (daftar ulang) Pada tanggal 17 - 18 Juni 2020 pada jam kerja (08.00 - 14.00 WIB). Memakai seragam SMP dan bersepatu.
Catatan :
1. Wajib memakai MASKER
2. Wajib menjaga Jarak
3. Antri dengan Tertib
4. Cuci tangan sebelum memasuki SMA Negeri 1 Sewon
5. Pendamping cukup satu orang